Persyaratan dan Cara Balik Nama PBB Terbaru Beserta Kisaran Harganya
Untuk Anda yang ingin membeli rumah bekas, penting untuk mengetahui prosedur Balik Nama PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.
Jadi, selain proses balik nama sertifikat tanah, perlu juga untuk mengurus Balik Nama PBB bagi yang akan membeli rumah bekas.
Bahkan, jika Anda menerima warisan berupa rumah atau tanah, Balik Nama PBB tetap perlu dilakukan.
Secara sederhana, Balik Nama PBB adalah langkah mengganti nama pemilik pada SPPT PBB dari pemilik sebelumnya menjadi nama baru, yaitu pembeli.
Untuk mengetahui informasi terbaru mengenai biaya dan prosedur Balik Nama PBB, simak penjelasannya di bawah ini.
Tata Cara Terbaru Balik Nama PBB

Prosedur Balik Nama PBB sebenarnya cukup sederhana, Anda hanya perlu mengunjungi kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) di daerah Anda.
Namun, sebelumnya, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat Balik Nama PBB.
Menurut informasi dari laman sipp.menpan.go.id, beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk Balik Nama PBB antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
- Foto objek pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi BPHTB SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas.
Setelah semua dokumen persyaratan Balik Nama PBB telah disiapkan dan sampai ke Kantor BPPD, Anda dapat mengunjungi loket UPPD untuk menyerahkan berkas-berkas tersebut.
Nantinya, petugas loket akan memberikan formulir permohonan Balik Nama PBB.
Selanjutnya, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mengisi formulir permohonan yang tersedia di kecamatan.
- Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
- Menyerahkan semua berkas yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, NPWP, fotokopi SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas, dan berkas-berkas tambahan yang diminta oleh petugas.
Setelah semua berkas diserahkan, Anda hanya perlu menunggu proses pencetakan lembar PBB yang baru. Lama proses ini dapat bervariasi di setiap daerah, mulai dari seminggu hingga dua bulan.
Lembar SPPT PBB yang baru dapat diambil di kecamatan melalui loket UPPD atau di ketua RT setempat ketika masa pembayaran PBB tiba.
Estimasi Biaya Balik Nama PBB

Pertanyaannya, apakah Balik Nama PBB berbiaya? Menurut informasi dari laman sipp.menpan.go.id, proses Balik Nama PBB tidak dikenakan biaya alias gratis.
Selain itu, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses Balik Nama hingga munculnya SPPT PBB yang baru atas nama pemohon? Umumnya, proses ini memakan waktu sekitar dua bulan.
Setelah proses selesai, lembar SPPT yang sudah berubah nama dapat diambil langsung di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di kecamatan tempat tinggal Anda.
Atau, Anda juga dapat mengambilnya dari pengurus RT saat masa pembayaran PBB tiba.
Itulah prosedur Balik Nama PBB yang dapat menjadi panduan bagi Anda.
Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data
Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.