Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem online. Sebagaimana diketahui, setiap warga Indonesia memiliki kewajiban membayar PBB setiap tahun. Sebelum melakukan pembayaran, penting untuk melihat terlebih dahulu tagihan PBB secara online, yang dapat diakses melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Berikut ini adalah langkah-langkah Cara Cek dan Bayar PBB Secara Online:
1. Melalui Situs Resmi: a. Kunjungi situs resmi pajak yang berlaku di daerah tempat tinggal Anda. b. Buka halaman e-SPPT pada situs tersebut. c. Lakukan pendaftaran e-SPPT PBB dengan mengisi data diri secara teliti. d. Sistem akan melakukan proses verifikasi data. e. Jika verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link tautan pengunduhan e-SPPT melalui e-mail. f. Unduh e-SPPT dan lihat tagihan PBB yang harus dibayarkan.
Catatan: Setiap kota menyediakan situs web untuk mengecek PBB, seperti Bapenda Jakarta, PBB-BPHTB Depok, Bappenda Kab. Bogor, dan e-PBB Pemerintah Kota Semarang.
2. Melalui Minimarket: a. Kunjungi situs Klik Indomaret. b. Pilih opsi Pajak Bumi dan Bangunan serta daerah domisili Anda. c. Pilih jenis PBB yang sesuai dengan wilayah, contohnya “PBB Kota Bandung.” d. Masukkan nomor objek pajak (NOP) dan tahun pembayaran. e. Klik “bayar” untuk melihat jumlah tagihan PBB.
3. Melalui e-Commerce: a. Jika menggunakan aplikasi Tokopedia, buka aplikasi tersebut. b. Pilih opsi “Top-up dan Tagihan” di bagian atas. c. Pilih “Pajak PBB” dan isi informasi lokasi tempat tinggal, tahun pembayaran, serta nomor objek pajak. d. Klik “Cek Tagihan” untuk melihat jumlah tagihan PBB yang harus dibayarkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pembayar PBB dapat dengan mudah dan cepat mengecek serta membayar tagihan secara online melalui berbagai platform, seperti situs pajak resmi, minimarket online, atau e-commerce.
