Mengenal PBG dan Perbedaannya dengan IMB

Setiap warga negara yang berencana mendirikan bangunan baru diwajibkan memperoleh perizinan dari lembaga berwenang. Sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan ini telah mengalami transformasi pada tahun 2021 menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seiring dengan perubahan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

 

Apa Itu PBG?

PBG, singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, menjadi dokumen perizinan yang wajib dimiliki bagi mereka yang berencana mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Aturan ini diimplementasikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Sebelumnya, IMB, yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, berfungsi sebagai izin untuk kegiatan pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, dan pemeliharaan bangunan gedung, dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

 

Perbedaan IMB dan PBG

Beberapa perbedaan antara IMB dan PBG dapat diidentifikasi, seperti:

  1. Proses Permohonan:
    • IMB memerlukan permohonan sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan melibatkan aspek teknis bangunan.
    • PBG mengatur proses pembangunan, di mana pemilik tidak harus mengajukan izin sebelum memulai proses pembangunan.
  2. Persyaratan:
    • IMB melibatkan persyaratan seperti izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, izin mendirikan bangunan, dan pengakuan status kepemilikan tanah.
    • PBG menuntut adanya perencanaan dan perancangan bangunan yang sesuai dengan tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe.
  3. Laporan Fungsi Bangunan:
    • IMB mengharuskan pemilik melaporkan fungsi bangunan.
    • PBG mewajibkan pemilik melaporkan fungsi bangunan dengan menyesuaikan tata ruang yang berlaku.
  4. Sanksi:
    • Pemilik yang mendirikan bangunan gedung tanpa IMB dapat dikenai sanksi administratif dan pidana, termasuk perintah pembongkaran dan penghentian sementara.

 

Dengan PBG menggantikan IMB, diharapkan proses perizinan bangunan menjadi lebih efisien dan sesuai dengan perkembangan regulasi terkini. Masyarakat perlu memahami perbedaan ini untuk memastikan kepatuhan dalam proses pembangunan bangunan baru.