Ingin Beli Rumah Bersubsidi ? Yuk Simak Syarat dan Ketentuannya !
Harga rumah yang kian hari kian tinggi, menyebabkan tidak sedikit orang memutar otak agar rumah idaman dapat dimiliki meski dengan pendapatan yang terbilang sedang. Meskipun kini ada sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang lebih meringankan dibanding harus membeli rumah secara tunai, tapi besaran Down Payment (DP) yang harus dibayarkan tidak jarang tetap terasa berat bagi sebagian kalangan. Karenanya, kini telah tersedia rumah bersubsidi yang menjadi solusi untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk bisa memiliki rumah.
Apa Itu Rumah Bersubsidi?
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, dijelaskan bahwa rumah bersubsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau. Pembeli bisa mendapatkan rumah subsidi tersebut dengan skema KPR melalui bank dengan skema kredit baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.
Tahun 2021 ini, pemerintah membagi program subsidi rumah, atau yang lebih dikenal dengan KPR subsidi menjadi empat program :
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah Subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian/ seluruh uang muka perolehan rumah.
- Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan Rumah atau sebagian uang muka perolehan Rumah atau sebagian dana untuk pembangunan Rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana
- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pembangunan rumah untuk rakyat yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dana yang sudah ditabung kedalam Tapera nantinya akan dijadikan sumber biaya untuk membangun rumah yang murah dan layak kepada para peserta tabungan Tapera yang berpenghasilan rendah.
Syarat Mendapatkan Rumah Bersubsidi
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PUPR No. 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat mengajukan KPR subsidi, di antaranya :
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia;
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah;
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) untuk Rumah Sejahtera Susun;
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen Kelengkapan
Jika Anda dikatakan memenuhi syarat sebagai penerima KPR bersubsidi, Anda dapat melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti :
- Formulir aplikasi kredit yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi Surat Nikah/Cerai.
- Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).
- Fotokopi izin praktik (bagi pemohon profesional).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Bank Penyalur KPR Bersubsidi
Di tahun 2021 ini, pemerintah telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dengan lebih dari 30 bank di Indonesia sebagai penyalur dana KPR bersubsidi. Bank-bank tersebut terdiri dari bank konvensional, bank syariah dan bank pembangunan daerah esia, yaitu: BTN, BTN Syariah, BRI, BRI Syariah, Bank Mandiri, BNI, dan Bank Artha Graha, Bank Mayora dan 30 (tiga puluh) Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Rumah Bersubsidi di Ungaran
Sebagai usaha pemerintah guna mempercepat dan mempermudah kepemilikan rumah bari MPR, pemerinah telah melakukan persebaran alokasi KPR bersubsidi di semua wilayah Indonesia. Salah satunya di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Terdapat dua perumahan bersubsidi yang tersedia di Ungaran, yaitu :
- Nakula Residence
Beralamatkan di Jl. Nakula Rt: 005/008 Ungaran Timur, dengan spesifikasi sebagai berikut :
Harga Kisaran : 130.000.000 – 230.000.000
Kamar Tidur : 2
Kamar Mandi : 1
Air : PAM Desa
Listrik : 900 watt
Luas Tanah : 60
Luas Bangunan : 30
- Alanna Kalisidi
Beralamat di Dusun Gebug Jl. Marmer Rt : 006/009 Kel. Kalisidi Kec. Ungaran Barat. Memiliki spesifikasi :
Harga Kisaran : 130.000.000 – 145.000.000
Kamar Tidur : 2
Kamar Mandi : 1
Air : PAM Simas/PAM D
Listrik : 900 watt
Luas Tanah : 60
Luas Bangunan : 30
Bila Anda menginginkan hunian dengan lingkungan yang nyaman, aman dan tentu saja strategis, Anda bisa berkunjung ke The Daarra Exclusive Residence yang berada di jalan MT Haryono, 700 meter dari Exit Tol Ungaran- Tembalang. The Daarra Exclusive Residence juga menerapkan sistem KPR syariah meskipun ia bukanlah perumahan syariah. Sistem KPR syariah yang diterapkan di The Daarra Exclusive Residence membuat KPR tidak memiliki bunga dan riba. Sehingga Anda tidak perlu khawatir akan adanya perubahan atau kenaikan bunga di masa depan.
Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data
Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.