Cek Sertifikat Tanah, Gampang Banget Baik Online Maupun Offline!

6 September 2025, 08:50 WIB 4 menit baca
Cek Sertifikat Tanah, Gampang Banget Baik Online Maupun Offline!

Sertifikat tanah itu bukan sekadar kertas, bro, tapi dokumen yang punya kekuatan hukum yang sangat kuat. Jadi, sebelum kamu melangkah lebih jauh, terutama jika kamu berencana untuk beli rumah atau tanah, pastikan dulu sertifikatnya sah dan tidak ada masalah. Tenang aja, sekarang ada cara praktis untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah—kamu bisa pilih mau yang online atau offline, semuanya ada

Kenapa Cek Sertifikat Tanah Itu Penting Banget?

Jangan pernah sepelekan langkah ini! Cek sertifikat tanah itu sangat penting buat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penipuan atau sengketa di masa depan. Ini dia beberapa alasan kenapa kamu harus selalu mengecek sertifikat tanah:

  • Keaslian Dokumen – Pastikan kamu tidak membeli tanah yang sertifikatnya palsu, ya. Cek dulu biar tidak tertipu.
  • Hindari Sengketa – Kadang-kadang, ada kasus tanah warisan atau kepemilikan ganda. Jika tidak dicek, bisa-bisa kamu terjebak di tengah sengketa.
  • Kepastian Hukum – Kalau sertifikatnya sah, kamu tidak perlu khawatir karena secara hukum, tanah itu sudah terjamin dan bisa dibalik nama.
  • Cek Luas Tanah – Supaya tidak ada masalah mengenai luas tanah yang tidak sesuai antara data di sertifikat dan kondisi sebenarnya di lapangan.


Jenis-Jenis Sertifikat Tanah yang Harus Kamu Tahu

Biar tidak salah langkah, penting banget buat kamu tahu berbagai jenis sertifikat tanah. Soalnya, setiap jenis punya kekuatan hukum dan ketentuannya masing-masing. Yuk, kenali satu per satu:

  • SHM (Sertifikat Hak Milik) – Ini yang paling kuat, bro. Pemiliknya punya hak penuh atas tanah dan berlaku seumur hidup. Khusus untuk WNI, ya.
  • SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) – Buat kamu yang beli rumah dengan KPR, biasanya pakai jenis sertifikat ini. Berlaku 30 tahun, tapi bisa diperpanjang.
  • SHP (Sertifikat Hak Pakai) – Ini untuk yang menggunakan tanah negara atau tanah milik pihak lain, bisa dimiliki oleh WNA.
  • HGU (Hak Guna Usaha) – Kalau tanah buat usaha, biasanya pakai sertifikat ini. Umumnya dimiliki badan hukum, bukan orang pribadi.
  • HPL (Hak Pengelolaan) – Ini buat lembaga pemerintah yang mengelola tanah negara.
  • SHMSRS (Hak Milik Rumah Susun) – Biasanya dipakai untuk apartemen atau rumah susun. Pemilik hanya punya unitnya, tanahnya milik bersama.
  • Girik / Petok D / Letter C – Ini adalah dokumen lama yang belum terdaftar resmi di BPN. Kalau kamu mendapatkan ini, segera urus ke SHM atau SHGB.


Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Sekarang, buat kamu yang ingin cara yang lebih praktis dan cepat, banyak cara cek sertifikat tanah secara online. Gampang banget, tinggal pilih salah satu dari beberapa portal ini:

  • Aplikasi Sentuh Tanahku

Ini adalah aplikasi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Langkah-langkahnya sangat mudah, nih:

1. Download aplikasi Sentuh Tanahku dari Play Store atau App Store.

2. Daftar dan aktivasi akun lewat email.

3. Masuk kembali ke aplikasi, dan pilih “Cari Berkas.”

4. Masukkan informasi yang diperlukan, klik “Cari Berkas,” dan kamu bakal dapat info tentang sertifikat tanah itu.

  • Website Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Nggak perlu daftar akun, tinggal buka website BPN, dan langsung cek:

1. Kunjungi www.atrbpn.go.id.

2. Pilih menu “Publikasi” dan lanjut ke “Layanan.”

3. Pilih “Pengecekan Berkas” dan masukkan data tanah.

4. Klik “Cari Berkas,” dan informasi terkait tanah bakal muncul.

  • Portal BHUMI

Kalau pengen lebih detail, kamu bisa pakai portal BHUMI:

1. Kunjungi https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.

2. Klik ikon kaca pembesar di bagian atas halaman.

3. Pilih “Pencarian Bidang (NIB/HAK)” dan masukkan data yang diperlukan.

4. Klik “Cari Bidang” buat mendapatkan info lengkapnya.

Cara Cek Sertifikat Tanah Langsung ke Kantor BPN

Kalau online tidak bisa, kamu juga bisa langsung cek ke kantor BPN. Meskipun cara ini agak memakan waktu, kamu akan merasa lebih tenang karena divalidasi langsung oleh petugas. Ini dia cara-caranya:

1. Siapkan dokumen sertifikat tanah asli, KTP, dan bukti pembayaran PBB tahun terakhir.

2. Kunjungi kantor BPN sesuai lokasi tanah.

3. Antri dan serahkan dokumen ke petugas.

4. Lakukan pembayaran sesuai ketentuan.

5. Tunggu hasil pengecekan dalam waktu yang sudah ditentukan.

Biaya Cek Sertifikat Tanah, Berapa Biayanya?

Buat cek secara online, semuanya gratis, kok. Tapi jika kamu mau cek secara offline, ada biaya sekitar Rp 50.000 per sertifikat. Jadi, kalau mau hemat, lebih baik coba cek dulu secara online.

Bagikan:

Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data

Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.