Cara Mengurus PBB Rumah KPR dan Perhitungan Biayanya
Pertanyaan seputar kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pemilik rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering muncul di kalangan mereka yang berencana membeli properti dengan skema tersebut. Jawabannya cukup jelas; meskipun rumah dibeli dengan skema kredit, pemiliknya tetap berkewajiban membayar PBB. PBB dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan, sehingga wajib pajak termasuk pemilik rumah KPR.
Bagaimana cara mengurus PBB rumah KPR dan bagaimana perhitungan biayanya? Berikut ini adalah panduan lengkapnya:
Cara Mengurus PBB Rumah KPR
Persyaratan Dokumen untuk Mengurus PBB Rumah KPR

Untuk mengurus pembayaran PBB rumah KPR, persiapkan beberapa dokumen administratif, antara lain:
- Identitas (KTP)
- Fotokopi sertifikat tanah
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
- Legalisir surat tanah jika masih berupa girik/ipeda/letter C/surat kavling
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tetangga sebelah objek pajak yang sudah didaftarkan
- Surat keterangan dari kelurahan yang ditandatangani oleh Kepala Lurah
- Surat kuasa dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, dilengkapi dengan materai 10.000.
Proses Pengurusan PBB Rumah KPR

Setelah dokumen persyaratan disiapkan, kunjungi kantor pajak setempat dan serahkan dokumen-dokumen tersebut. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:
- Isi formulir pendaftaran objek baru.
- Sertakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
- Lampirkan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau LSPOP Bangunan.
Setelah pengisian formulir dan melampirkan dokumen, pengurusan PBB rumah KPR akan melalui tahapan berikut:
- Petugas kantor pajak menerima formulir atau berkas dari Wajib Pajak.
- Subid Retribusi daerah dan pelayanan administrasi pajak membuat nota dinas rekapan penerimaan berkas.
- Subid penilaian dan pendataan pajak daerah melakukan penelitian lapangan dan verifikasi di kelurahan setempat.
- Berkas yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak dan surat penolakan dibuat.
- Berkas yang memenuhi persyaratan akan di-scan dan diinput ke sistem PBB pada subid pendaftaran serta penetapan pajak daerah.
- SPPT PBB untuk 5 tahun masa pajak terakhir dicetak.
- SPPT PBB ditandatangani oleh kepala Bappeda dan diserahkan kepada wajib pajak di loket pelayanan pengambilan hasil.
Biaya PBB Rumah KPR

Dasar hukum tarif PBB diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Tarif PBB berlaku sebesar 0,5%, dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP sendiri ditentukan berdasarkan harga rata-rata hasil transaksi jual beli. Cara menghitungnya cukup sederhana, yaitu dengan mengalikan tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yang didapat dari perhitungan 20% dari NJOP.
Kriteria Bumi dan Bangunan yang Dikenai Pajak

PBB dikenakan pada dua objek, yaitu bumi dan bangunan. Kriteria bumi dan bangunan yang dikenai PBB meliputi:
- Bumi: Melibatkan tanah dan perairan seperti sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang.
- Bangunan: Terdiri dari rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, dan jalan tol.
Objek pajak yang dapat dikenakan PBB harus memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak digunakan untuk menghasilkan keuntungan, digunakan untuk kepentingan umum, atau memiliki sifat khusus tertentu seperti kuburan, peninggalan purbakala, dan sebagainya.
Dengan mengetahui cara mengurus PBB rumah KPR dan pemahaman mengenai kriteria bumi dan bangunan yang dikenai pajak, pemilik rumah KPR dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat waktu.
Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data
Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.