Cara Mendapatkan BPHTB Gratis untuk Pembangunan Rumah

16 September 2024, 17:31 WIB 3 menit baca
Cara Mendapatkan BPHTB Gratis untuk Pembangunan Rumah

Mendapatkan rumah impian seringkali disertai dengan beragam biaya, salah satunya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ini adalah pungutan yang muncul setiap kali terjadi peralihan hak atas tanah atau bangunan, yang bisa jadi melalui jual-beli, hibah, atau warisan. Dengan tarif yang bisa melambung hingga jutaan rupiah, beban ini tentu tidak ringan.

Namun, kabar baiknya adalah beberapa daerah di Indonesia menawarkan kebijakan untuk menggratiskan BPHTB. Ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang baru pertama kali membeli rumah. Mau tahu daerah mana saja yang menggratiskan BPHTB dan bagaimana cara pengajuannya? Yuk, simak ulasan di bawah ini!

Daerah yang Menggratiskan BPHTB

Sejak tahun 2009, BPHTB beralih status dari pajak pusat menjadi pajak daerah. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan perubahan ini, kebijakan mengenai BPHTB sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, tidak semua wilayah menerapkan program BPHTB gratis.

Saat ini, ada beberapa daerah yang telah mengimplementasikan kebijakan ini, yaitu:

  1. DKI Jakarta Di Jakarta, penggratisan BPHTB tercantum dalam Peraturan Gubernur No.193/2016 yang disempurnakan melalui Pergub No.126/2017. Penggratisan ini berlaku untuk WNI yang tinggal di Jakarta paling tidak selama dua tahun dan memiliki Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) hingga Rp2 miliar.
  2. Kota Pekanbaru Pekanbaru mulai menerapkan kebijakan ini sejak Oktober 2022. Dengan revisi Peraturan Daerah, BPHTB gratis dapat diberikan kepada perorangan untuk pengajuan pembuatan sertifikat.
  3. Kabupaten Bekasi Di Bekasi, penggratisan BPHTB ditujukan bagi masyarakat yang mengajukan pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024. Namun, ini khusus untuk warga yang kurang mampu.
Syarat Mengajukan Fasilitas BPHTB Gratis

Jika Anda berencana membeli rumah pertama dan ingin mendapatkan BPHTB gratis, ada beberapa langkah yang perlu diikuti. Pertama-tama, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen tertentu. Dokumen ini dibagi menjadi dua kategori: umum dan khusus.

Dokumen Persyaratan Umum
  • Surat permohonan yang mencakup NIK, nama, alamat, dan rincian objek pajak.
  • Fotokopi KTP atau KK yang telah dilegalisasi.
  • Surat kuasa jika pengajuan dikuasakan.
  • Surat pernyataan yang menyatakan belum pernah memperoleh hak atas tanah dan bangunan sebelumnya.
  • Perhitungan BPHTB terutang.
Dokumen Persyaratan Khusus

Bergantung pada jenis perolehan (jual beli, hibah, waris), dokumen tambahan yang diperlukan antara lain:

  • Draft akta autentik dari notaris untuk jual beli atau hibah.
  • Fotokopi sertifikat hak atas tanah.
  • Bukti lunas PBB dan dokumen terkait lainnya.
Proses Pengajuan Fasilitas BPHTB Gratis

Setelah semua dokumen lengkap, berikut adalah langkah-langkah dalam proses pengajuan BPHTB gratis:

  1. Pemeriksaan Dokumen Dokumen akan diperiksa oleh petugas yang berwenang. Jika ada yang kurang, permohonan akan dikembalikan dengan catatan kekurangan dokumen.
  2. Validasi dan Pengesahan Jika semua dokumen sesuai, permohonan akan divalidasi dan disahkan dalam waktu maksimal 3 hari.

Dengan langkah-langkah di atas, Anda bisa memanfaatkan kebijakan BPHTB gratis dengan lebih mudah. Selamat berjuang mendapatkan rumah impian tanpa beban tambahan!

Bagikan:

Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data

Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.