Panduan Lengkap Menghitung PPN KMS untuk Pembangunan Rumah
Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri, atau yang akrab disebut PPN KMS, mungkin masih asing bagi sebagian orang di Indonesia. Namun, jika kamu berencana untuk membangun atau merenovasi rumah, pemahaman mengenai PPN KMS ini sangat penting!
Apa Itu PPN KMS?
PPN KMS adalah pajak yang dikenakan pada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan pembangunan, baik untuk bangunan baru maupun renovasi, di luar konteks usaha. Regulasi mengenai pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 61 tahun 2022. Meski terkesan baru, pajak ini sebenarnya sudah ada sejak 1995 dan merupakan bagian dari Undang-Undang No. 11 tahun 1994 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Tarif PPN KMS di 2024
Untuk tahun 2024, tarif PPN KMS ditetapkan sebesar 2,2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Ini berbeda dari tarif PPN umum yang saat ini sebesar 11%. Yang menarik, tarif PPN KMS ini hanya berlaku untuk biaya pembangunan yang tidak termasuk biaya pengadaan tanah. Jika tarif PPN umum berubah—misalnya, ada rencana peningkatan menjadi 12% pada Januari 2025—maka tarif PPN KMS juga akan disesuaikan menjadi 2,4%.
Cara Menghitung PPN KMS

Nah, bagaimana sih cara menghitung PPN KMS ini? Sederhana saja! Pajak ini hanya dikenakan pada proyek pembangunan dengan luas minimal 200 meter persegi. Untuk menghitungnya, kamu cukup mengalikan total biaya pembangunan atau renovasi dengan tarif PPN KMS yang berlaku.
Misalnya, Andi ingin membangun rumah berukuran 300 meter persegi dan memerlukan biaya sekitar Rp800 juta. Karena proyek ini berlangsung di tahun 2024, tarif yang berlaku adalah 2,2%. Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut:
PPN KMS yang harus dibayarkan:
Rp800 juta x 2,2% = Rp17,6 juta
Cara Melaporkan dan Menyetorkan PPN KMS

Bagaimana dengan pelaporan dan penyetoran PPN KMS? Kamu bisa melakukannya melalui bank persepsi atau kantor pos terdekat. Cukup isi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode setoran 411211-103. Ingat, pajak ini harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Bagi individu yang termasuk dalam kategori wajib pajak non-PKP, hanya perlu melaporkan lembar ketiga SSP kepada KPP wilayah KMS, tanpa perlu melampirkan SPT. Dalam Peraturan Menteri Keuangan, SSP yang digunakan untuk penyetoran PPN KMS diperlakukan seperti faktur pajak. Namun, jika kamu adalah wajib pajak PKP, wajib melaporkan SPT Masa PPN dengan melampirkan SSP tersebut.
Kesimpulan
Mempelajari cara menghitung PPN KMS untuk pembangunan rumah adalah langkah penting bagi siapa pun yang ingin terlibat dalam proyek bangunan. Dengan memahami tarif, cara menghitung, dan prosedur pelaporan, kamu bisa menghindari masalah dengan pajak dan memastikan bahwa proyek pembangunan berjalan lancar.
Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data
Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.