Panduan Lengkap Cara Mengurus Sertifikat Tanah atas Nama Dua Orang di Indonesia

10 August 2024, 06:30 WIB 3 menit baca
Cara Mengurus Sertifikat Tanah atas Nama Dua Orang di Indonesia
Cara Mengurus Sertifikat Tanah atas Nama Dua Orang di Indonesia

Mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, tetapi memiliki sertifikat tanah atas nama lebih dari satu orang sebenarnya adalah hal yang sah dan legal di Indonesia. Meskipun banyak dari kita mengira bahwa sertifikat tanah hanya bisa mencantumkan satu nama pemilik, nyatanya ada banyak properti yang dimiliki secara bersama-sama, dengan nama-nama pemilik tercantum dalam sertifikat.

Jadi, jika Anda menemui sertifikat tanah dengan lebih dari satu nama pemilik, jangan buru-buru beranggapan bahwa itu mungkin palsu. Sertifikat tanah yang mencantumkan lebih dari satu nama merupakan dokumen resmi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan Hukum Sertifikat Tanah Bersama

Sertifikat tanah bersama diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan keabsahannya tidak perlu diragukan lagi. Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal 31 ayat 4 PP 24/1997 menyebutkan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang dimiliki bersama oleh beberapa orang atau badan hukum akan diterbitkan satu sertifikat yang diserahkan kepada salah satu pemegang hak atas penunjukan tertulis dari para pemegang hak lainnya.

Lebih lanjut, Pasal 31 ayat 5 PP 24/1997 menjelaskan bahwa sertifikat dapat diterbitkan sebanyak jumlah pemegang hak bersama, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut. Ini berarti, mencantumkan lebih dari satu nama dalam sertifikat tanah adalah hal yang legal dan didukung oleh peraturan.

Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah atas Nama Dua Orang

Sertifikat tanah bersama biasanya muncul karena berbagai alasan, seperti pembagian warisan atau kerjasama investasi. Misalnya, jika Anda dan rekan Anda memutuskan untuk membeli tanah sebagai investasi, atau jika Anda mendapatkan tanah sebagai warisan dan ingin membaginya, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Ajukan Permohonan: Kunjungi kantor BPN setempat untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah bersama.
  2. Lengkapi Dokumen: Siapkan dan lampirkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan sertifikat tanah. Dokumen ini biasanya mencakup identitas diri, surat perjanjian pembagian hak, dan dokumen pendukung lainnya.
  3. Bayar Biaya: Lakukan pembayaran biaya yang telah ditetapkan untuk pembuatan sertifikat tanah.
  4. Pemeriksaan Sertifikat: Sertifikat akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada kesalahan informasi. Jika ditemukan kesalahan, perbaikan akan dilakukan sebelum sertifikat diterbitkan.

Penting untuk dicatat bahwa setiap pemegang hak harus sepakat mengenai pembagian hak atas tanah. Jika tidak ada kesepakatan tertulis, BPN akan membagi hak atas tanah secara rata di antara pemegang hak.

Apakah Tanah dengan Sertifikat atas Nama Dua Orang Bisa Dijual?

Tanah dengan sertifikat yang mencantumkan dua nama dapat dijual, tetapi prosesnya memerlukan persetujuan dari semua pemegang hak. Setiap tindakan hukum terkait tanah atau rumah harus disetujui oleh semua pemegang hak bersama. Jika tidak ada kesepakatan mengenai penjualan, solusinya adalah melakukan pemecahan sertifikat sesuai dengan hak masing-masing pihak.

Bagaimana Jika Salah Satu Pemegang Hak Meninggal?

Jika salah satu pemegang hak dari sertifikat tanah yang mencantumkan dua nama meninggal, haknya tidak otomatis jatuh kepada pemilik yang masih hidup. Menurut Pasal 833 KUH Perdata, jika pemegang hak yang meninggal sudah berkeluarga, hak tersebut akan dialihkan kepada ahli warisnya. Jika pemegang hak belum berkeluarga, pemegang hak yang masih hidup bisa mengajukan pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) untuk mengubah hak kepemilikan bersama menjadi hak tunggal.

Bagikan:

Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data

Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.