Ragam Bukti Kepemilikan Tanah di Indonesia Selain Sertifikat

Bukti Kepemilikan Tanah di Indonesia

Apakah ada tanda kepemilikan tanah yang sah selain sertifikat? Tentu ada, asalkan dalam konteks pertanyaan tersebut hanya meminta tanda kepemilikan.

Tetapi jika konteksnya adalah bukti kepemilikan yang sah secara hukum, maka satu-satunya jawaban adalah sertifikat.

Tidak percaya? Cek saja UUPA No.5/1960 Pasal 16.

Di situ dijelaskan bahwa hak atas tanah mencakup berbagai jenis seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, dan hak memungut hasil hutan.

Semua hak-hak tersebut secara resmi terdokumentasi dalam sertifikat, termasuk:

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  3. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).

Dari ketiganya, SHM memiliki posisi hukum yang paling tinggi, sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 UUPA.

Ini menjelaskan bahwa hak milik adalah hak paling kuat yang dapat dimiliki seseorang atas tanah secara turun-temurun.

Oleh karena itu, ketika membeli tanah atau rumah, pastikan memiliki legalitas sebagai hak milik.

Tipe-tipe Tanda Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat Namun, selain sertifikat, terdapat beberapa dokumen lain yang dapat menjadi tanda kepemilikan tanah yang sah.

Meskipun posisinya tidak sekuat SHM atau SHGB.

Ada berbagai jenis dokumen atau bukti kepemilikan tanah selain sertifikat, mulai dari girik hingga petok D.

Berikut adalah penjelasannya dengan lebih rinci.

Bukti Kepemilikan Tanah di Indonesia Selain Sertifikat

Girik

Foto: blitarportal.blogspot.com

Girik adalah surat tanah yang digunakan untuk keperluan perpajakan, namun sering dijadikan sebagai tanda kepemilikan atas tanah.

Tanah dengan surat ini biasa disebut sebagai tanah girik, atau tanah tanpa sertifikat resmi.

Tanah girik umumnya diperoleh secara turun-temurun atau warisan, tetapi ada juga yang diperoleh melalui transaksi jual-beli.

Pemilik tanah girik tetap berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena statusnya sebagai surat pertanahan untuk perpajakan.

Letter C

Contoh gambar letter C desa: dusunluwung.blogspot.com

Letter C adalah dokumen tanah tradisional dari masa kolonial Belanda yang berfungsi sebagai catatan perpajakan dan identitas tanah.

Dokumen ini dibuat oleh perangkat desa atau kelurahan setempat.

Statusnya sama dengan tanah girik, yaitu surat tanah lama, tetapi masih dapat digunakan dalam transaksi jual-beli.

Namun, keterangan data dalam letter C dianggap kurang lengkap dan akurat.

Surat ini tidak langsung diberikan kepada masyarakat, tetapi disimpan di kantor desa atau kelurahan, sementara yang diberikan kepada pemilik adalah kutipan surat girik.

Petok D

Contoh gambar petok D: lokadata.id

Petok D adalah surat yang biasanya dibuat oleh kepala desa dan camat setempat.

Pada masa lalu, sebelum UUPA, petok D digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah setara dengan sertifikat.

Namun, setelah UUPA, fungsinya berubah menjadi bukti pembayaran pajak tanah.

Meskipun mirip dengan letter C, kedua dokumen tersebut memiliki status dan fungsi yang berbeda.

Petok D menunjukkan alas hak atas tanah sementara letter C adalah buku register pertanahan.

Surat Hijau

Foto: Suara Surabaya

Surat Hijau, atau Surat Ijo, hanya berlaku di Kota Surabaya.

Ini adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diberikan kepada penyewa lahan milik pemerintah kota.

Dokumen ini disebut sebagai “Surat Ijo” karena blangko suratnya berwarna hijau.

Surat ini dapat diperpanjang selama lahan yang disewakan tidak digunakan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Pipil Tanah

Pipil tanah adalah Surat Tanda Pembayaran Pajak sebelum tahun 1960 atau sebelum UUPA.

Dikenal di Bali, pipil dianggap sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah adat.

Namun, saat ini pipil hanya surat tanah informal yang harus dikonversi menjadi SHM atau SHGB.

Rincik

Rincik adalah Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia sebelum tahun 1960.

Dikenal di daerah seperti Makassar, rincik merupakan bukti penguasaan dan penggunaan tanah adat.

Eigendom Verponding

Foto: jendela360.com

Eigendom adalah hak kepemilikan tanah di zaman Belanda, dibedakan menjadi eigendom biasa dan eigendom verponding.

Eigendom verponding dapat dibuktikan dengan surat tagihan pajak, yang kini berubah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

Meskipun lawas, masih ada perjanjian jual-beli tanah menggunakan eigendom.

Namun, sesuai dengan PP No.24 Tahun 1997, lahan dengan status eigendom bisa dikonversi menjadi SHM.

Dengan mengetahui berbagai tanda kepemilikan tanah ini, penting untuk mengonversi dokumen tersebut menjadi SHM agar legal secara hukum.