Cara Mengubah AJB ke SHM Beserta Syarat dan Biayanya

AJB ke SHM

Dalam ranah properti, Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) memegang peran penting sebagai dokumen legalitas yang memvalidasi kepemilikan. Keduanya saling terkait dan memiliki peran krusial dalam transaksi jual beli properti.

AJB, sebagai dokumen autentik, menjadi bukti resmi tentang peralihan hak kepemilikan properti melalui proses jual beli. Namun, untuk melegitimasi kepemilikan yang baru dibeli, diperlukan langkah selanjutnya, yaitu mengubah AJB menjadi SHM.

Tapi, bagaimana sebenarnya cara mengubah AJB menjadi SHM? Mari kita simak.

Syarat dan Proses Mengubah AJB ke SHM

Setelah memahami perbedaan antara keduanya, langkah pertama adalah mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengurus peralihan dari AJB ke SHM.

Prosesnya melibatkan beberapa dokumen persyaratan, termasuk:

  • AJB
  • Surat bebas sengketa: Menyatakan bahwa properti tidak dalam keadaan sengketa, dengan tanda tangan dari RT, RW, dan disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah: Bisa berupa sertifikat lama atas nama pemilik lama atau penjual.
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan sertifikat ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Proses ini melibatkan beberapa tahapan:

  1. Mengajukan Permohonan Sertifikat ke PPAT: PPAT akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan teknis sertifikat tanah pemilik lama.
  2. Pengukuran ke Lokasi: Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah sesuai permohonan.
  3. Pengesahan Surat Ukur: Hasil pengukuran akan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  4. Penelitian oleh Petugas Panitia A: Dilakukan penelitian oleh Panitia A di Sub-Seksi Pemberian Hak Tanah.
  5. Pengumuman Data Yuridis: Data permohonan hak tanah dipajang di kantor kelurahan dan BPN selama 60 hari untuk menjamin tidak ada klaim dari pihak lain.
  6. Terbitnya SK Hak Atas Tanah: Tanah akan memiliki status SHM setelah proses selesai.

Berapa Biaya yang Dibutuhkan?

Tentu saja, proses ini juga melibatkan biaya. Untuk mengubah AJB menjadi SHM, ada beberapa biaya yang harus dipersiapkan, seperti biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah dan biaya pelayanan balik nama sertifikat di Kantor BPN.

Misalnya, jika Anda membeli tanah dengan luas 100 meter persegi dengan harga Rp1 juta per meter persegi, maka biaya totalnya adalah Rp150.000.

Kesimpulan

Mengubah AJB menjadi SHM adalah langkah penting dalam memperoleh kepemilikan properti yang sah di mata hukum. Prosesnya memang memerlukan beberapa langkah dan biaya, namun dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, Anda dapat dengan mudah mengamankan kepemilikan properti Anda. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang atau akan melakukan proses tersebut!