Cara Membuat Sertifikat Tanah dan Persyaratannya
Memperjelas status hukum melalui cara yang benar dalam pembuatan sertifikat tanah dapat menjadi langkah penting untuk menghindari berbagai sengketa di masa depan. Oleh karena itu, urusan sertifikat tanah sebaiknya tidak diabaikan.
Sengketa tanah kerap terjadi di Indonesia, dan permasalahan utamanya seringkali berkaitan dengan sertifikat. Banyak orang yang mengabaikan prosedur jual beli tanah tanpa mempertimbangkan surat-surat resmi yang dibutuhkan.
Cara Membuat Sertifikat Tanah
Sebelum memulai proses pembuatan sertifikat tanah, penting untuk memenuhi syarat-syarat berikut:
- Fotokopi KTP yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Akta Jual Beli (AJB).
- Pajak Penghasilan (PPh).
- Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara itu, jika ingin membuat sertifikat yang bersifat girik, beberapa kelengkapan tambahan perlu disertakan seperti Letter C atau girik, surat riwayat tanah, dan surat pernyataan tidak ada sengketa.
Proses pembuatan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
- Pengajuan Secara Mandiri: a. Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. b. Mengisi formulir dan membayar biaya pengukuran serta pemeriksaan tanah. c. Petugas BPN melakukan pengukuran tanah. d. Membayar pendaftaran SK hak. e. Setelah pelunasan, pemohon akan mendapatkan sertifikat tanah.
- Proses Dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): a. Berkas kelengkapan disampaikan ke kantor pertanahan, dan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama diberikan kepada PPAT. b. PPAT memberikan tanda bukti penerimaan kepada pembeli. c. Nama pemegang hak lama dicoret dan nama pemegang hak baru ditulis pada buku tanah dan sertifikat. d. Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang berwenang menandatangani dan membubuhi tanggal. e. Dalam waktu 14 hari, pembeli dapat mengambil sertifikat baru dari kantor pertanahan setempat.
Dengan langkah-langkah tersebut, pembeli dapat sah menjadi pemilik lahan berdasarkan hukum dan mengurangi risiko sengketa di masa depan.
Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data
Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.