Pilih Suka-Suka, Flexible Payment di The Daarra Exclusive Residence
Ada banyak cara pembayaran dalam pembelian unit rumah di The Daarra Exclusive Residence.
Konsumen pun bebas untuk memilih, mulai dari pembayaran secara tunai atau cash keras, soft cash ataupun melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Kita menerima berbagai metode pembayaran yang dipilih oleh calon pembeli, mulai dari cash keras, soft cash ataupun melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). KPR sendiri bisa menggandeng bank umum atau bank konvensional, atau pun bank syariah. Seluruh bank sudah bekerjasama dengan The Daarra Exclusive Residence, dalam pembayaran rumah melalui KPR,” terang Direktur Marketing The Daarra Exclusive Residence, Muhammad Mufid.
Pembayaran cash keras dan soft cash, merupakan cara pembayaran melibatkan uang tunai secara langsung, tapi juga menggunakan sistem cicilan secara bertahap.
Cara ini langsung berhubungan dengan pengembang properti yang memberikan skema cicilan atau installment dalam berbagai jangka waktu.
“Cash keras atau soft cash, calon pembeli langsung membayarkan pembayarannya kepada kami, selaku pengembang, dengan jangka waktu yang rata-rata singkat antara 6 – 24 bulan,” lanjutnya.
Metode ini memiliki keunggulan, tidak terpengaruh fluktuasi bunga KPR yang bisa berubah sewaktu-waktu. Nilainya pun relatif lebih kecil dibandingkan dengan pembayaran secara KPR.
Meskipun demikian, tidak semua orang mempunyai kemampuan untuk membeli properti dengan uang tunai. Untuk itu, sistem pembayaran yang lain melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi pilihan.
Saat ini, pengajuan KPR untuk pembelian rumah nilainya bisa mencapai 90 persen dari harga jual rumah dengan bunga, tenor, dan skema cicilan beragam berdasarkan kebijakan bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan.
Untuk mendapatkan kredit KPR ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Apa saja persyaratannya, tergantung dari kebijakan bank masing-masing.
Meski demikian secara umum, persyaratan mendasar yang harus dipenuhi antara lain fotokopi KTP, buku nikah (bagi yang sudah menikah), kartu keluarga, rekening koran tiga bulan terakhir, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau Surat Izin Usaha Perdagangan untuk wiraswasta.
Selain menggandeng bank umum, KPR di The Daarra Exclusive Residence juga bisa menggunakan bank syariah. Metode pembayaran ini juga bisa menjadi pilihan bagi konsumen.
Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, penjualan akan diikat secara hukum melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang memuat spesifikasi rumah, skema pembayaran, hak dan kewajiban pembeli, serta hak dan kewajiban pengembang. (Arixc Ardana)
Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data
Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.