The Daarra Residence Penuhi Kewajiban Fasum Pemakaman

20 July 2022, 08:00 WIB 2 menit baca
The Daarra

UNGARAN – Fasilitas umum berupa areal pemakaman, menjadi salah satu kewajiban yang harus disediakan pengembang, untuk menunjang kenyamanan kegiatan bermasyarakat pada suatu kawasan perumahan.

Hal tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Pentingnya kebutuhan areal pemakaman ini pun disadari oleh PT Daarra Mutiara Karya Tama, selaku pengembang perumahan The Daarra Exclusive Residence, Ungaran, Kabupaten Semarang.

“Area pemakaman menjadi salah satu dari kewajiban pengembang, dalam penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum yang akan digunakan oleh warga perumahan. Jadi kewajiban tersebut sudah kita penuhi,” papar Direktur Marketing The Daarra Exclusive Residence, Muhammad Mufid.

Dijelaskan area pemakaman yang disediakan The Daarra Exclusive Residence,  mencapai luas 1.300 meter persegi.

“Areal pemakaman ini nantinya tidak hanya digunakan oleh warga perumahan, namun juga masyarakat sekitar, karena luasnya lebih dari cukup,” lanjutnya.

Mufid menjelaskan area pemakaman tersebut pun sudah diserahkan ke Paguyuban Makam Pucang Alun, untuk dikelola bersama.

“Jadi dengan adanya areal pemakaman ini, seluruh fasilitas umum yang ada di The Daarra Exclusive Residence, sudah lengkap. Mulai dari taman, tempat ibadah hingga balai warga pun sudah ada,” tegasnya.

The Daarra adalah sebuah Residence yang Exclusive yang terletak di perbukitan di tengah pusat kota Ungaran.

Dengan luas lahan 4,5 ha, The Daarra mengambil konsep Go Green yaitu suasana yang hijau banyak tanaman dan tersedia fasum seluas 4000m dipergunakan sebagai jogging track, playground, dilengkapi dengan taman buah, taman bunga dan tempat terbuka sekaligus bisa dipakai sebagai spot foto yang menantang karena posisi nya diketinggian. 

The Daarra menciptakan hunian yang aman dengan One Gate System dan Central CCTV Satpam 24 Jam. (Arixc Ardana)

Bagikan:

Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data

Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.