5 Surat Ini Wajib Anda Perhatikan Sebelum Melakukan Transaksi Pembelian Rumah

31 July 2021, 04:18 WIB 4 menit baca
surat

Apakah saat ini anda berencana membeli rumah? Dan apakah ini pertama kalinya anda membeli rumah? Jika iya, anda perlu memperhatikan beberapa informasi di bawah ini dengan cermat. Mengingat harga rumah yang tidak murah, pastikan anda telah mencermati semua dokumen dan surat-surat penting yang ada. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya kerugian yang mungkin terjadi.

Berikut ini adalah beberapa surat-surat penting yang wajib anda cermati sebelum membeli rumah :

Sertifikat Kepemilikan Tanah

Sertifikat kepemilikan tanah merupakan bukti utama yang menunjukkan kepemilikan seseorang atas tanah beserta bangunannya maupun berupa tanah/ lahan kosong. Sertifikat menjadi syarat wajib yang perlu anda perhatikan sebelum membeli rumah. Jika sertifikat tanah sudah bermasalah, kemungkinan terburuknya anda harus dihadapkan dengan sengketa lahan yang bisa saja terjadi di masa depan.

Sertifikat kepemilikan tanah di Indonesia dibedakan menjadi empat jenis, yaitu :

  • Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah dokumen kepemilikan tertinggi dan memiliki kekuatan hukum penuh. SHM akan menjamin hak kepemilikan Anda atas tanah yang telah dibeli, di mana hanya Warga Negara Indonesia (WNI) saja yang diperbolehkan memiliki SHM.

Lebih baik belilah rumah yang sudah memiliki SHM. Mengapa? Karena di samping memiliki kekuatan hukum penuh, SHM tidak memiliki tanggal kadaluarsa. Ini berarti tanah/ bangunan yang memiliki sudah memiliki SHM akan menjadi hak pemiliknya selamanya.

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Surat Hak Guna Bangunan merupakan surat hak yang diberikan kepada seseorang untuk bisa mendirikan bangunan pada sebidang tanah yang bukan miliknya.

Pada umumnya SHGB akan memiliki jangka waktu hingga 30 tahun. Namun jangka waktu ini bisa diperpanjang oleh pemilik SHGB hingga mencapai 20 tahun lagi jika mendapat persetujuan dari pemilik tanah. Setelah jangka waktu habis, pemilik SHGB wajib melakukan perpanjangan SHGB.

  • Sertifikat Hak Pakai (SHP)

SHP merupakan surat hak untuk pemakaian atas sebidang tanah atau bangunan kepada orang lain dengan tujuan untuk mengambil keuntungan seperti dikembangkan, dibangun dan lain sebagainya.

SHP biasanya merupakan properti  atau tanah yang dimiliki negara atau perseorangan. Sama seperti SHGB, SHP juga memiliki masa kedaluwarsa yakni maksimal 25 tahun. Sebelum digunakan, semua hak pengguna SHP akan diatur dalam sebuah perjanjian khusus dengan pejabat yang berwenang atau pemilik tanah tersebut (perseorangan).

  • Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

SHGU merupakan surat bukti hak untuk melakukan usaha di atas sebidang tanah yang pada dasarnya adalah milik pemerintah. Masa pakai untuk SHGU maksimal 25 tahun, sementara masa berlaku SHGU maksimal 35 tahun. Namun jika menginginkan perpanjangan atas usaha yang dilakukan di atas lahan tersebut, maka pemerintah memberi jangka waktu perpanjangan dengan waktu maksimal sampai 25 tahun berikutnya.

Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, untuk kepentingan mendirikan atau membangun sebuah rumah pada sebidang tanah. Pemilik rumah yang tak memiliki IMB akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan atau bahkan bisa saja dilakukan pembongkaran atas bangunan.

IMB memuat beberapa informasi penting seperti: luas bangunan, lokasi dan yang lainnya. Semua informasi ini harus valid dan sesuai dengan kenyataan di lapangan, sebab jika terjadi perbedaan, maka hal tersebut bisa saja menjadi masalah di kemudian hari.

Jika anda hendak membeli rumah di suatu perumahan, perhatikan dengan teliti bagaimana IMB bangunan tersebut, apakah untuk rumah individu atau seluruh kompleks. Sebab biasanya pengembang perumahan mengurus IMB untuk seluruh kompleks, bukan per rumah. IMB juga diperlukan untuk mengurus KPR.

Akta Jual Beli (AJB)

Akta jual beli (AJB) adalah bukti sah atas transaksi jual-beli yang terjadi pada sebuah rumah atau sebidang tanah. AJB merupakan bagian dari SHM. Sertifikat ini memuat keterangan tentang transaksi terakhir jual-beli rumah yang terdapat pada SHM.

Anda perlu memastikan bahwa AJB ini dikeluarkan notaris yang menjadi saksi atas transaksi tersebut. Pasalnya, keberadaan notaris memastikan keabsahan dari transaksi yang terjadi.

Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Surat PBB ini digunakan untuk memastikan bahwa pemilik rumah sebelumnya  (yang akan anda beli) sudah taat membayar PBB tiap tahun. Surat ini akan mempermudah Anda untuk mengetahui bagaimana riwayat pajak rumah yang akan dibeli, sebab bisa saja pemilik sebelumnya bermasalah dengan pajak

Selain surat PBB, akan lebih baik jika anda juga meminta pemilik menyediakan tanda bukti pembayaran. Dengan begitu,  anda dapat meneruskan pembayaran tiap tahun tanpa khawatir terkena denda karena keterlambatan pemilik rumah sebelumnya. Surat ini juga dibutuhkan untuk mengurus SHM.

Bukti Pembayaran Tagihan

Selain berbagai surat penting di atas, sejumlah surat tagihan lainnya seperti tagihan air, telepon dan listrik juga wajib untuk ditanyakan sejak awal. Hal ini akan membantu Anda untuk memantau kelancaran pembayaran dan juga kemungkinan adanya sejumlah tunggakan yang dilakukan oleh pemilik rumah yang lama.

Itulah hal- hal penting yang sebaiknya anda perhatikan baik-bik sebelum membeli rumah. Cermati dengan teliti segala dokumen yang ada untuk menghindari kerugian di kemudian hari.

Jika anda memutuskan membeli rumah di perumahan, pastikan juga bahwa pengembangnya adalah pengembang yang kredibel dan terpercaya. Seperti halnya perumahan The Daarra Exclusive Residence yang selalu berkomitmen untuk selalu mengutamakan amanah dan tanggung jawab dalam menjaga kualitas.

Bagikan:

Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data

Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.